sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

TNI Kirim Alkes dan Nakes ke Kalimantan dan Sulawesi

Foto editor Kontributor MPI
04/08/2021 06:59 WIB
TNI mengirimkan 14 personelnya yang akan bertugas sebagai Tenaga Kesehatan guna membantu dan memperkuat para tenaga kesehatan.
Pengiriman bantuan tersebut sesuai dengan perintah Panglima TNI tentang penggunaan kekuatan TNI untuk percepatan penanganan Covid-19.
Pengiriman bantuan tersebut sesuai dengan perintah Panglima TNI tentang penggunaan kekuatan TNI untuk percepatan penanganan Covid-19.
Pengiriman bantuan tersebut sesuai dengan perintah Panglima TNI tentang penggunaan kekuatan TNI untuk percepatan penanganan Covid-19. Pengiriman bantuan tersebut sesuai dengan perintah Panglima TNI tentang penggunaan kekuatan TNI untuk percepatan penanganan Covid-19. Pengiriman bantuan tersebut sesuai dengan perintah Panglima TNI tentang penggunaan kekuatan TNI untuk percepatan penanganan Covid-19. Pengiriman bantuan tersebut sesuai dengan perintah Panglima TNI tentang penggunaan kekuatan TNI untuk percepatan penanganan Covid-19.

IDXChannel - Dalam rangka membantu pelaksanaan penanganan Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, Kota Tarakan Kalimantan Utara dan Kabupaten Berau Kalimantan Timur, TNI mengirimkan 14 personelnya yang akan bertugas sebagai Tenaga Kesehatan guna membantu dan memperkuat para tenaga kesehatan yang sudah berada di wilayah masing-masing.

Adapun 14 personel Tenaga Kesehatan Perwira Pertama Kesehatan Abituren Pendidikan Pertama Prajurit Perwira Karier (Dikmapa PK) TNI TA 2021, akan ditempatkan di Kota Banjarmasin 2 personel, Kota Banjarbaru 2 personel, Kota Tarakan 5 personel dan Kabupaten Berau 5 personel.

Disamping mengerahkan 14 Tenaga Kesehatan, TNI juga mengirimkan 190 Oxygen Concetratrator (OC) yang akan didistribusikan ke Kota Makassar (50 OC), Kota Banjarmasin (25 OC), Kota Banjarbaru (25 OC), Kota Tarakan (40 OC) dan Kabupaten Berau (50 OC).

Pengiriman bantuan tersebut sesuai dengan perintah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto tentang penggunaan kekuatan TNI untuk percepatan penanganan Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia serta pelaksanaan operasi penanganan Covid-19 dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Foto : Dok Puspen TNI

Advertisement
Advertisement