sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usai Libur Lebaran, PNS Kabupaten Kepulauan Seribu Mulai Masuk Kerja

Foto editor Sutikno
09/05/2022 10:18 WIB
Dengan menggunakan ojeg antar pulau reguler para pegawai pemerintahan harus mengeluarkan kocek Rp.15.000 untuk sekali perjalanan sampai tempat beraktifitas.
Hari Pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu masuk kerja setelah libur lebaran Idul Fitri 1443 H, Senin (9/5/2022).
Hari Pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu masuk kerja setelah libur lebaran Idul Fitri 1443 H, Senin (9/5/2022).
Hari Pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu masuk kerja setelah libur lebaran Idul Fitri 1443 H, Senin (9/5/2022). Hari Pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu masuk kerja setelah libur lebaran Idul Fitri 1443 H, Senin (9/5/2022). Hari Pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu masuk kerja setelah libur lebaran Idul Fitri 1443 H, Senin (9/5/2022). Hari Pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu masuk kerja setelah libur lebaran Idul Fitri 1443 H, Senin (9/5/2022). Hari Pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu masuk kerja setelah libur lebaran Idul Fitri 1443 H, Senin (9/5/2022).

IDXChannel - Hari Pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu masuk kerja setelah libur lebaran Idul Fitri 1443 H, Senin (9/5/2022).

Dengan menggunakan ojeg antar pulau reguler para pegawai pemerintahan harus mengeluarkan kocek Rp.15.000 untuk sekali perjalanan sampai tempat beraktifitas. 

Pelayanan ojeg reguler bagi pegawai pemerintahan antar pula beroperasi hanya hari Senin hingga Jumat. Dan sistem pembayaran bisa juga dengan membayar bulanan.

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement