sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warga Jakarta Dilarang Mudik ke Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Foto editor Eko Purwanto
07/05/2021 09:16 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang pada 6-17 Mei 2021.
Pengendara melintas di tol jagorawi menuju Bogor di kawasan TMII, Jakarta Timur, Jumat (7/5/2021).
Pengendara melintas di tol jagorawi menuju Bogor di kawasan TMII, Jakarta Timur, Jumat (7/5/2021).
Pengendara melintas di tol jagorawi menuju Bogor di kawasan TMII, Jakarta Timur, Jumat (7/5/2021). Pengendara melintas di tol jagorawi menuju Bogor di kawasan TMII, Jakarta Timur, Jumat (7/5/2021). Pengendara melintas di tol jagorawi menuju Bogor di kawasan TMII, Jakarta Timur, Jumat (7/5/2021). Pengendara melintas di tol jagorawi menuju Bogor di kawasan TMII, Jakarta Timur, Jumat (7/5/2021).

IDXChannel - Pengendara melintas di tol jagorawi menuju Bogor di kawasan TMII, Jakarta Timur, Jumat (7/5/2021). Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang pada 6-17 Mei 2021.

Namun demikian, sektor essensial masih bisa beroperasi untuk kelancaran sosial ekonomi. “Namun, kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” jelasnya, Jumat (7/5/2021).

Terkait kegiatan di sektor-sektor esensial ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penularan dalam satu wilayah.

Karena operasionalnya telah diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kabupaten/kota maupun PKKM Mikro, baik melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya.  

"Mohon dipahami bahwa SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik,” tegas Wiku.

Untuk lebih jelasnya, wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah di Sulawesi Selatan terdapat di Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. Di Sumatera Utara terdapat di Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.  

Di Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan. Di Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya. Lalu yang masuk  wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).  

Di Jawa Tengah Semarang, Kendal dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya. Serta di DI Yogyakarta yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.  

Masyarakat yang berkegiatan di dalam wilayah-wilayah tersebut tetap diwajibkan mematuhi ketentuan yang sudan ditetapkan. Dan bagi yang nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19 dan maupun surat izin pelaku perjalanan.

Advertisement
Advertisement