sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AKHIRNYA, PUSAT BELANJA BISA BEROPERASI 100%

economics editor M.Ilham Chatamy
25/05/2022 17:56 WIB
PPKM Level 1 juga melonggarkan aturan di sejumlah tempat publik diantaranya pasar modern, pasar tradisional, restoran, bioskop dan juga pusat perbelanjaan.
AKHIRNYA, PUSAT BELANJA BISA BEROPERASI 100%.(SUMBER : IDX CHANNEL)

IDX CHANNEL- Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan kota Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai wilayah PPKM Level 1. Hal tersebut tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku hingga 6 Juni 2022.

Status PPKM Level 1 juga melonggarkan aturan di sejumlah tempat publik diantaranya pasar modern, pasar tradisional, restoran, bioskop dan juga pusat perbelanjaan atau mal, dimana kegiatan operasional sudah diizinkan dibuka dengan kapasitas 100 persen. Adapun, waktu operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat, sedangkan untuk cafe bisa beroperasi hingga pukul 02.00 dini hari.

Meski demikian, Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Advertisement
Advertisement
Video Populer