Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik periode Lebaran 2022, Dengan syarat telah melakukan vaksinasi dosis ke-3, atau surat Negatif Covid-19 bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama atau kedua. Hal tersebut langsung mendorong jumlah arus mudik yang akan berlangsung dilebaran tahun ini.
Tahun ini menjadi mudik lebaran pertama di Indonesia setelah 2 tahun dilarang akibat pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan menegaskan Pelaksanaan mudik lebaran tahun ini tidak akan ada penyekatan dan perintah putar balik.