IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada empat perusahaan Multifinance dan enam pinjol yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, mengatakan per April 2024 belum terpenuhinya modal minimum perusahaan Multifinance disebabkan karena sejumlah faktor di antaranya penurunan ekuitas sebagai dampak dari penurunan kinerja kegiatan usaha.
Advertisement
4 Multifinance dan 6 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada empat perusahaan Multifinance dan enam pinjol yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.
4 Multifinance dan 6 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum,(Sumber: IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer