IDX CHANNEL- Ombudsman Republik Indonesia mengungkap sejumlah tindakan korektif kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perekonomian saat menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan atau LAHP terbaru. Hal tersebut dilakukan, lantaran menemukan mal administrasi terhadap penahanan dan penolakan 1,4 juta kilogram produk impor holtikultura yang dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian.
Advertisement
Ada Maladministrasi Produk Impor Holtikultura
Mal administrasi terhadap penahanan dan penolakan 1,4 juta kilogram produk impor holtikultura.
Ada Maladministrasi Produk Impor Holtikultura. (SUMBER : IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer