IDX Channel - Larangan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun disahkan Parlemen Australia pada Jumat (29/11/2024). Ini merupakan yang pertama di dunia.
Dilansir dari AP, undang-undang tersebut akan membuat platform termasuk TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia atau Rp500 miliar karena kegagalan sistemik untuk mencegah anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun.