IDX CHANNEL- Presiden Joko Widodo meminta Pemerintah Daerah untuk bekerja sama dan bergotong royong bersama Pemerintah Pusat dalam mengatasi lonjakan laju inflasi yang diperkirakan akan menambah 1,8 persen di akhir tahun 2022, akibat kenaikan harga BBM per 3 September 2022.
Pemerintah mencatat masih ada juga 10 Provinsi yang memiliki tingkat inflasi tertinggi, antara lain Jambi 7,7 persen, Sumatera Barat 7,1 persen, Kalimantan Tengah 6,9 persen, Maluku 6,7 persen, Papua 6,5 persen, Bali 6,4 persen, Bangka Belitung 6,4 persen, Nanggro Aceh Darussalam 6,3 persen, Sulawesi Tengah 6,2 persen dan Kepulauan Riau 6 persen.
Presiden juga meminta Pemda tidak ragu dalam mengalokasikan APBD untuk menyelesaikan persoalan dari penyesuaian harga BBM. Apalagi, Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.