IDX CHANNEL - Belakangan beberapa perusahaan Rintisan atau Startup melakukan pemutusan hubungan kerja pada sejumlah karyawannya, gelombang PHK disinyalir disebabkan karena banyaknya perusahaan startup yang hidup bergantung kepada dana investor ketika investor mulai mengurangi porsi investasi atau mengambil keuntungan terlebih dahulu dari dana yang sebelumnya ditanamkan.
Pada perusahaan startup mulai melakukan efisiensi karyawan karena dana yang diperoleh sebelumnya sudah tidak mengalir deras. Terkait hal ini Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan para pekerja yang menjadi korban PHK perusahaan bisa segera melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi jika lokasi perusahaan
berada di dua lintas provinsi yang berbeda atau milik BUMN maka KEMNAKER siap untuk memanggil para pihak untuk melakukan mediasi.