IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan menerapkan denda bagi masyarakat yang membangun rumah tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal ini guna menertibkan administrasi di sektor perumahan.
Advertisement
Bangun Rumah Tanpa Izin Akan Kena Denda
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan menerapkan denda bagi masyarakat yang membangun rumah tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG).
Bangun Rumah Tanpa Izin Akan Kena Denda,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer