sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bangun Rumah Tanpa Izin Akan Kena Denda

Market Headlines editor Madi Supanji
13/02/2025 21:17 WIB
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan menerapkan denda bagi masyarakat yang membangun rumah tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG).
Bangun Rumah Tanpa Izin Akan Kena Denda,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan menerapkan denda bagi masyarakat yang membangun rumah tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal ini guna menertibkan administrasi di sektor perumahan.

Advertisement
Advertisement
Video Populer