IDX CHANNEL - Indonesia menjadi negara penyumbang sampah plastik ke-2 terbesar di dunia setelah China. Berdasarkan data Asosisasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan BPS, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun.
Hal inilah yang mendorong beberapa kota di Indonesia mulai melakukan pembatasan penggunaan plastik sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Saat ini, setidaknya sudah ada 4 kota yang sudah mengeluarkan peraturan daerah untuk menguari sampah plastik. Empat kota tersebut yakni Banjarmasin, Balikpapan, Bogor serta Denpasar.
Peraturan Daerah Banajarmasin sudah berlaku sejak 1 Juni 2018 yang tertuang pada peraturan Wali Kota Banjarmasin No. 18 Tahun 2016. Sejak peraturan daerah ini diterapkan dalam waktu 2 tahun, Kota Banjarmasin berhasil mengurai 54 juta lembar kantong plastik.