IDXChannel- Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) 50% bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut akan berlaku mulai diterapkan pada 21 Agustus hingga akhir september mendatang. Menurut Pj Gubernur Heru Budi Hartono, dengan pemberlakuan wfh tersebut, diharapkan dapat mengurangi emisi gas pembuangan kendaraan, sehingga menekan tingginya polusi udara di ibu kota.
Advertisement
Begini Solusi Udara Buruk di Jakarta
Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) 50% bagi aparatur sipil negara (ASN).
Begini Solusi Udara Buruk di Jakarta. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer