IDXChannel- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan ancaman bencana keuangan haji apabila porsi nilai manfaat yang menanggung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) lebih besar dari biaya perjalanan ibadah haji yang ditanggung oleh jamaah. Oleh karena itu, Kementerian Agama mengusulkan porsi biaya perjalanan ibadah haji yang ditanggung calon jemaah haji tahun ini meningkat dari 40,54% menjadi 70%.
Advertisement
Bencana Subsidi dan Kelanjutan Keuangan Haji
BPKH melaporkan ancaman bencana keuangan haji apabila porsi nilai manfaat yang menanggung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) lebih besar dari biaya perja
Bencana Subsidi dan Kelanjutan Keuangan Haji. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer