IDX CHANNEL - Pemerintah siap meningkatkan ekspor Industri otomotif dengan melakukan harmonisasi skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dalam aturan tersebut PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, namun pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor, jadi semakin rendah emisi yang dikeluarkan semakin rendah PPnBM kendaraan.
Saat ini rancangan peraturan pemerintah tersebut masih disusun dan ditargetkan tuntas hingga menjadi peraturan pemerintah pada semester 1 2019. Skema PPnBM ini juga memberikan insentif untuk kendaraan rendah emisi, termasuk kendaraan listrik baik yang bermesin hybrid maupun plug in hybrid sehingga PPnBM menjadi 0%.