IDX CHANNEL - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak untuk menumbuhkan kesadaran membayar pajak termasuk di kalangan Selebgram.
Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirtjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, pembinaan yang terus dilakukan telah membuahkan hasil, tercatat beberapa selebgram secara inisiatif datang ke kantor pelayanan pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan SPT.
Sementara itu, perusahaan atau agen yang menggunakan selebgram dalam memasarkan produknya wajib membayar PPH 21dan menyertakan bukti setor pajak tersebut untuk dilaporkan dalam SPT tahunan selebgram.