sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Barang Endorse Influencer Jadi Objek Pajak

NEWS SCREEN editor M.Ilham Chatamy
09/07/2023 07:05 WIB
Direktoral Jenderal Pajak mengungkapkan produk endorse, yang diterima artis atau selebgram akan kena pajak natura mulai 1 Juli 2023.
Barang Endorse Influencer Jadi Objek Pajak. (Sumber : IDXchannel)

IDXChannel- Direktoral Jenderal Pajak mengungkapkan produk endorse, yang diterima artis atau selebgram akan kena pajak natura mulai 1 Juli 2023. Tidak ada batas minimal besaran endorsemen artis yang dipungut pajak, pasalnya berapapun besarnya tetap merupakan penghasilan.

Advertisement
Advertisement
Video Populer