IDXChannel- Direktoral Jenderal Pajak mengungkapkan produk endorse, yang diterima artis atau selebgram akan kena pajak natura mulai 1 Juli 2023. Tidak ada batas minimal besaran endorsemen artis yang dipungut pajak, pasalnya berapapun besarnya tetap merupakan penghasilan.
Advertisement
Barang Endorse Influencer Jadi Objek Pajak
Direktoral Jenderal Pajak mengungkapkan produk endorse, yang diterima artis atau selebgram akan kena pajak natura mulai 1 Juli 2023.
Barang Endorse Influencer Jadi Objek Pajak. (Sumber : IDXchannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer