IDXChannel - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan baru soal skema domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, pemerintah menghapus peredaran minyak goreng curah dan meminta masyarakat beralih ke minyak goreng kemasan MinyaKita.
Zulkifli mengatakan, penerbitan aturan yang mulai berlaku 14 Agustus 2024 ini bertujuan meningkatkan pasokan MinyaKita di masyarakat. Hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi. Mengingat MinyaKita kini telah banyak diminati masyarakat, di luar minyak goreng dengan jenama premium. Namun untuk memberikan kesempatan pelaku usaha menyesuaikan diri dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 mengatur ketentuan peralihan.