IDX Channel - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyampaikan, pekerja dengan penghasilan di atas UMR akan wajib mengikuti program Tapera dengan membayar iuran 3% dari gaji per bulan. Pekerja yang memiliki gaji di bawah UMR tidak diwajibkan ikut Tapera. Meski begitu, mereka tetap diperbolehkan untuk mengikuti program tersebut.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan, program Tapera merupakan solusi untuk percepatan pemenuhan backlog perumahan melalui membeli atau membangun dan backlog rumah tidak layak huni lewat renovasi.