sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fintech Ilegal Merebak, OJK Tindak Lebih dari 1.500 Pinjol

NEW BORN editor Madi Supanji
05/08/2025 16:15 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 268.908 permintaan layanan konsumen melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sejak awal 2025 hingga 14 Juli 20
Fintech Ilegal Merebak, OJK Tindak Lebih dari 1.500 Pinjol. (Sumber: IDX Channel)

IDX Channel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 268.908 permintaan layanan konsumen melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sejak awal 2025 hingga 14 Juli 2025. Dari jumlah tersebut, 24.975 merupakan pengaduan, termasuk 11.137 laporan terkait entitas keuangan ilegal.

Sebanyak 8.929 laporan di antaranya terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 2.208 sisanya berkaitan dengan investasi ilegal. Satgas PASTI OJK pun telah menindak 1.556 entitas pinjol ilegal dan menghentikan 284 penawaran investasi ilegal yang tersebar di 11 situs dan aplikasi berpotensi merugikan masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Video Populer