IDX Channel- Gaji pegawai negeri maupun swasta siap-siap akan dipotong untuk keperluan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Advertisement
Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera
Gaji pegawai negeri maupun swasta siap-siap akan dipotong untuk keperluan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera. (Sumber : IDX Channel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer