IDX CHANNEL- Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia akhirnya lolos dari ancaman pailit, pasca Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan proposal perdamaian dalam proses Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) TBK. Dimana dari total 365 kreditur, sebanyak 347 kreditur atau sekitar 95,07 persen persen menyetujui proposal PKPU yang ditawarkan Garuda Indonesia.
Adapun skema pembayaran utang sebesar Rp142 triliun kepada kreditur terbagi atas tiga klasifikasi. Pertama, bagi kreditur dengan nominal dibawah Rp255 juta, perseroan akan membayarkan langsung dari arus kas perusahaan. Kedua, kreditur di atas Rp255 juta yakni pemegang sukuk dan lessor, akan memperoleh kupon debt baru sebesar USD825 juta dan saham USD330 juta. Kemudian ketiga, untuk kreditur perbankan dan perusahaan BUMN, baik utang maupun pinjaman akan diperpanjang tenornya selama 22 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun.