IDX CHANNEL- Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah menetapkan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE pada 20 Juli 2022. Pendaftaran PSE lingkup private tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen, dan memudahkan masyarakat Apabila terjadi masalah dengan penggunaan aplikasi tersebut. Bagi layanan platform digital lingkup private yang belum mendaftar, Kominfo tak segan-segan akan memutuskan akses hingga pemblokiran. Diantaranya raksasa teknologi global yakni Google, grup Meta seperti Facebook, Instagram, Messenger dan WhatsApp.
Advertisement
Google, Fb, dan WhatsApp Terancam Diblokir
Kominfo tak segan-segan akan memutuskan akses hingga pemblokiran.
Google, Fb, dan WhatsApp Terancam Diblokir.(SUMBER : IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer