IDX Channel - Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) menolak gugatan TikTok untuk menghentikan larangan operasional media sosial itu. Dengan begitu, TikTok tetap dilarang beroperasi kecuali dijual ke perusahaan AS mulai Januari 2025.
Advertisement
Gugatan Ditolak, TikTok Dilarang Beroperasi di AS
Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) menolak gugatan TikTok untuk menghentikan larangan operasional media sosial itu.
Gugatan Ditolak, TikTok Dilarang Beroperasi di AS. (Sumber : IDX Channel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer