IDX Channel - Amerika Serikat dan Indonesia resmi menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade atau perjanjian perdagangan resiprokal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, kesepakatan tersebut akan memperkuat hubungan ekonomi bilateral serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia.
Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari perjanjian jangka panjang sejak ditandatanganinya Trade and Investment Framework Agreement pada 16 Juli 1996.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis Gedung Putih, Indonesia disebut akan menghapus sekitar 99 persen tarif untuk seluruh produk industri, pangan, dan pertanian asal Amerika Serikat. Sebagai timbal balik, Amerika akan menurunkan tarif menjadi 19 persen untuk barang asal Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Executive Order 14257 yang ditetapkan 2 April 2025.