IDXChannel - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor melindungi industri tekstil nasional. Hal itu disampaikan Jerry Sambuaga merespons pernyataan pelaku usaha terkait kekhawatiran akan potensi banjir impor tekstil pasca Permendag Nomor 8 tahun 2024 itu.
Dengan demikian Jerry Sambuaga menegaskan akan banjirnya impor barang tekstil tidak perlu dikhawatirkan karena untuk produk tekstil khususnya tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya serta barang tekstil sudah jadi lainnya, tidak dibebaskan dari kewajiban Pertek. Adapun Pertek merupakan surat yang diterbitkan oleh kementerian teknis untuk menerangkan pemenuhan persyaratan tertentu dalam rangka importasi barang.