sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Industri Tekstil Pasca Terbitnya Permendag No. 8/2024

IDX MARKET REVIEWS editor Madi Supanji
28/05/2024 14:48 WIB
Industri Tekstil Pasca Terbitnya Permendag No. 8/2024.
Industri Tekstil Pasca Terbitnya Permendag No. 8/2024,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDXChannel - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor melindungi industri tekstil nasional. Hal itu disampaikan Jerry Sambuaga merespons pernyataan pelaku usaha terkait kekhawatiran akan potensi banjir impor tekstil pasca Permendag Nomor 8 tahun 2024 itu.

Dengan demikian Jerry Sambuaga menegaskan akan banjirnya impor barang tekstil tidak perlu dikhawatirkan karena untuk produk tekstil khususnya tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya serta barang tekstil sudah jadi lainnya, tidak dibebaskan dari kewajiban Pertek. Adapun Pertek merupakan surat yang diterbitkan oleh kementerian teknis untuk menerangkan pemenuhan persyaratan tertentu dalam rangka importasi barang.

Advertisement
Advertisement
Video Populer