IDX CHANNEL- Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif ojek online (ojol) di kisaran 30% atau sekitar Rp 2.000-Rp 5.000. Kebijakan ini akan diterapkan mulai 29 Agustus 2022.
Menanggapi rencana ini bagaimana efeknya terhadap kinerja perusahaan transportasi darat?