IDX CHANNEL - Selama musim mudik lebaran 2019, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan selain sepeda motor yang hendak menyeberang di Pelabuhan Merak, Banten ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung atau sebaliknya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aturan ini bakal efektif ditetapkan pada masa mudik hingga arus balik untuk mengurai penumpukan kendaraan.