IDX CHANNEL - Mantan Menkominfo Johnny G Plate dan mantan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif langsung mengajukan banding, usai divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Hal tersebut disampaikan langsung tim penasihat hukum kedua terdakwa usai majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Johnny G Plate dan 18 tahun penjara untuk Achmad Latif. Sementara itu mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Advertisement
Jhonny G Plate dan Achmad Latif Ajukan Banding Usai Divonis dalam Kasus Korupsi BTS
Mantan Menkominfo Johnny G Plate dan mantan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif langsung mengajukan banding.
Jhonny G Plate dan Achmad Latif Ajukan Banding Usai Divonis dalam Kasus Korupsi BTS,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer