IDXChannel - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023, tentang kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu kewenangan khusus Otorita IKN Nusantara diatur di Pasal 3 PP salah satunya terkait pemberian perizinan investasi.
Advertisement
Jokowi Beri Kewenangan Khusus Otorita IKN
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023, tentang kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jokowi Beri Kewenangan Khusus Otorita IKN. (Sumber : IDXChannel)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer