sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Beri Kewenangan Khusus Otorita IKN

NEWS SCREEN editor M.Ilham Chatamy
30/05/2023 17:56 WIB
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023, tentang kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jokowi Beri Kewenangan Khusus Otorita IKN. (Sumber : IDXChannel)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023, tentang kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu kewenangan khusus Otorita IKN Nusantara diatur di Pasal 3 PP salah satunya terkait pemberian perizinan investasi.

Advertisement
Advertisement
Video Populer