IDX Channel- Presiden Joko Widodo memperbolehkan, organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 83 A PP nomor 23 tahun 2024.
Advertisement
Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang
Presiden Joko Widodo memperbolehkan, organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia.
Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang. (Sumber : IDX Channel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer