IDX CHANNEL - Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran pelonggaran protokol kesehatan, salah satunya mengizinkan melepas masker di tempat umum. Kementerian Kesehatan menegaskan di perbolehkannya melepas masker ini seiring dengan kondisi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Advertisement
Kemenkes: Covid-19 Sudah Terkendali
Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran pelonggaran protokol kesehatan, salah satunya mengizinkan melepas masker di tempat umum.
Kemenkes: Covid-19 Sudah Terkendali,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer