IDX Channel- Pemerintah resmi menghapus layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS kesehatan, dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kementerian Kesehatan memastikan, selama masa transisi hingga 30 Juni 2025, iuran BPJS Kesehatan masih akan tetap sama.
Advertisement
Penerapan Layanan Kelas Rawat Inap Standar
Pemerintah resmi menghapus layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS kesehatan, dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penerapan Layanan Kelas Rawat Inap Standar. (Sumber : IDX Channel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer