IDX CHANNEL - Kementerian Komunikasi dan Telekomunikasi resmi menghentikan penggunaan pita frekuensi radio yang digunakan PT Internuks dan PT First Media selaku penyelenggara layanan internet Bolt. Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Kominfo Tahun 2018 karena biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara yang tidak dapat dibayarkan selama 24 bulan.
Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Ismail mengatakan perusahaan tersebut harus melakukan shut down terhadap core radio agar tidak dapat lagi melayani pelanggan dengan frekuensi radio 2,3 Ghz.