IDXChannel - Dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik, Pemerintah terus memberikan berbagai insentif kendaraan listrik. Terbaru pemilik kendaraan listrik dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang biasanya dipungut oleh pemerintah daerah.
Advertisement
Kendaraan Listrik Bebas Pajak PKB dan BBNKB
Dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik, Pemerintah terus memberikan berbagai insentif kendaraan listrik.
Kendaraan Listrik Bebas Pajak PKB dan BBNKB. (Sumber : IDXChannel)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer