IDX CHANNEL- Pemerintah kembali mewajibkan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan dengan transportasi kereta api, melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Kali ini, pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi booster dibebaskan dari kewajiban tes Covid-19.
Menyikapi kewajiban vaksin booster bagi pelaku perjalanan kereta api, PT KAI Daop 1 Jakarta telah mengaktifkan kembali layanan vaksinasi booster gratis bagi calon penumpang kereta api di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, dengan jam operasional mulai pukul 8 pagi hingga pukul 12 siang. Adapun, layanan pemeriksaan antigen dipatok Rp35.000 dengan jam operasional mulai pukul 06 pagi hingga 10 malam.
Advertisement
Kini! Naik Kereta Wajib Vaksin Booster
Pemerintah kembali mewajibkan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan dengan transportasi kereta api.
Kini! Naik Kereta Wajib Vaksin Booster.(SUMBER : IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer