IDXChannel- Bank Indonesia memastikan tetap memperhatikan aspirasi atas protes pengenaan tarif Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen dari transaksi QRIS. Untuk itu mulai 1 September 2023 atau selambat lambatnya 30 November 2023, BI akan membebaskan pengenaan biaya transaksi nol persen hingga nominal Rp100 ribu.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono mengungkapkan, perhitungan batasan Rp100 ribu ini sudah dihitung dengan data yang dikumpulkan BI. Tercatat 70 persen transaksi QRIS berada dibawah Rp100 ribu, ditambah 30 persen dari transkasi QRIS berasal dari usaha mikro. Sehingga kedepan, kebijakan ini diharapkan akan tetap mengembangkan pembayaran cashless dalam setiap transaksi masyarakat.