IDX Channel - Ikatan Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak para pimpinan lembaga tersebut untuk menyampaikan moratorium alias penundaan layanan perlindungan kepada publik. Hal itu dilakukan setelah adanya efisiensi anggaran oleh pemerintah.
Pegawai LPSK pun meminta waktu khusus di halaman Kantor LPSK untuk bertemu para pimpinan pada Senin (10/2/2025). Pegawai LPSK menyampaikan agar pimpinan berani menyampaikan moratorium layanan perlindungan.