IDXChannel - Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga Negara untuk melakukan penghematan atau efisiensi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2024. Hal ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
Adapun, Surat Edaran Kementerian Keuangan tertanggal 7 November 2024 menyebutkan, penghematan anggaran minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada dipa tahun anggaran 2024, terhitung sejak surat tersebut ditetapkan. Selain itu, kebijakan ini juga untuk menjaga postur APBN tetap sehat, sehingga bisa mendukung keberlanjutan program Pemerintah.