sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Luhut: Pajak Hiburan 40% Harus Ditunda

NEWS SCREEN editor M.Ilham Chatamy
19/01/2024 19:01 WIB
Pemerintah menunda kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen.
Luhut: Pajak Hiburan 40% Harus Ditunda. (Sumber : IDXChannel)

IDXChannel- Pemerintah menunda kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen. Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menyebut penundaan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen sudah diputuskan pemerintah, setelah pihaknya bertemu dengan instansi terkait, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya dan pihak lainnya. 

Advertisement
Advertisement
Video Populer