IDX CHANNEL- Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD) Penghasil yang telah diatur melalui Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dinilai telah membawa perubahan penting bagi pengelolaan keuangan daerah.
Pemanfaatan DAD juga dapat disinergikan dengan keberlanjutan energi seperti pengembangan energi terbarukan di daerah yang dituangkan dalam Rencana Umum Energi Daerah. Bahkan dengan pelaksanaan Undang-undang HKPD, daerah penghasil Sumber Daya Alam seperti minyak bumi, gas alam, mineral dan batubara dapat meningkatkan kapasitas pendapatan daerah.
Namun demikian, Kementerian ESDM mengingatkan, meski ada kenaikan pendapatan daerah dari windfall harga migas di pasar internasional, sebaiknya tidak habis dibelanjakan seluruhnya. Pendapatan tambahan dari sektor migas tersebut bisa dimasukkan dalam Dana Abadi Daerah.