IDX CHANNEL - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengingatkan pelaku usaha untuk segera membayar THR kepada pekerja secara penuh, selambat - lambatnya H-1 lebaran dan sesuai dengan peraturan per Undang Undangan. Untuk informasi lebih lanjut, simak video berikut.
Advertisement
Menaker Ida Ingatkan Pengusaha Untuk Segera Membayarkan THR 2021
Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengingatkan pelaku usaha untuk segera membayar THR kepada pekerja secara penuh.
Menaker Ida Ingatkan Pengusaha Untuk Segera Membayarkan THR 2021
Advertisement
Advertisement
Video Populer