IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memastikan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja. Selain itu Menaker pun menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh atau tidak boleh dicicil.
Advertisement
Menaker: THR Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memastikan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja.
Menaker: THR Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil,(Sumber: IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer