IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, secara tegas mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Advertisement
Menaker: THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker: THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker: THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran,(Sumber: IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer