IDXChannel- Undang-undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, telah resmi diundangkan pada 17 Oktober 2022 lalu. Salah satu amanat dari undang-undang ini, yakni pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perlindungan data pribadi.
Menkominfo Johnny G Plate menyatakan, lembaga tersebut menjadi cabang kekuasaan eksekutif, dan akan ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Sejumlah tantangan pun akan dihadapi dalam pembentukan serta pelaksanaan tugas dari lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden ini.