IDXChannel- Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah provinsi minimum tahun 2023. Kenaikan UMP di setiap daerah berbeda-beda. Namun dibatasi maksimal 10% berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Advertisement
Menanti Penetapan UMP 2023
Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah provinsi minimum tahun 2023. Kenaikan UMP di setiap daerah berbeda-beda.
Menanti Penetapan UMP 2023. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer