IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengalokasikan dana Rp16 triliun dari saldo anggaran lebih (SAL) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih). Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 28 Agustus 2025 dan mulai berlaku 1 September 2025.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih, yang dirancang sebagai wadah untuk memperkuat kemandirian ekonomi bangsa. Fokusnya antara lain pada swasembada pangan berkelanjutan sekaligus pembangunan berbasis desa agar pemerataan ekonomi lebih terasa.
Dalam pelaksanaannya, pendanaan koperasi ini tidak hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga melibatkan perbankan yang berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP).
Untuk membahas hal itu, kami mengundang narasumber:
1. Sharmila Yahya, Ketua Umum Operasi Wanita Pengusaha Indonesia (INKOWAPI)
2. Wijayanto Samirin, Ekonom Universitas Paramadina