IDX CHANNEL - Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, Kementerian Perdagangan tidak memiliki utang rafaksi minyak goreng kepada peritel. Pasalnya yang berhak melakukan pembayaran refraksi minyak goreng satu harga adalah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Advertisement
Mendag: Kementerian tak Punya Utang Rafaksi Rp344 Miliar
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, Kementerian Perdagangan tidak memiliki utang rafaksi minyak goreng kepada peritel.
Mendag: Kementerian tak Punya Utang Rafaksi Rp344 Miliar,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer