IDX Channel - Pemerintah optimis akan mampu menambah penerimaan pajak mulai tahun depan dengan disahkannya undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan. Menteri Keuangan menegaskan nilai tambahan penerimaan pajak tahun 2022 bisa mencapai Rp139,3 triliun.
Advertisement
Menilik Dampak UU Harmoni Peraturan Perpajakan
Pemerintah optimis akan mampu menambah penerimaan pajak mulai tahun depan dengan disahkannya undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan.
Menilik Dampak UU Harmoni Peraturan Perpajakan
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer