IDX Channel - Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya yang berlaku selama tiga tahun. Itu diharapkan dapat mendukung dan menjaga daya saing industri dalam negeri yang pada akhirnya dapat mendorong laju perekonomian nasional.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya.
Dua beleid itu juga diharapkan mampu melindungi serbuan tekstil impor, utamanya dari China seperti yang dikeluhkan pelaku usaha. Gempuran tekstil impor itu telah memengaruhi kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.